Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
PENDAFTARAN PENANAMAN MODAL
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | SURAT PERMOHONAN BERMATERAI 6000 |
2 | FOTOCOPY AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN BAGI PERUSAHAAN YANG BERSTATUS BADAN HUKUM |
3 | Fotocopy e-KTP pemohon dan pemegang saham |
4 | Fotocopy NPWP perusahaan dan NPWP pemegang saham dan perorangan, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak. |
5 | Surat Kuasa dan Fotocopy KTP apabila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan Perusahaan bermaterai Rp.6.000,-. |
6 | Keterangan rencana penanaman modal : Untuk industri, berupa uraian diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses pruduksi dengan mencantumkan jenis bahan baku, Untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan. |
7 | Fotocopy perizinan yang dimiliki |
8 | Rekomendasi teknis yang terkait (apabila dipersyaratkan) |