Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | SURAT PERMOHONAN BERMATERAI 6000 |
2 | WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi dan Seluruh Pemegang Saham (Fotokopi) |
3 | WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor |
4 | NPWP Perusahaan, Direksi dan Seluruh Pemegang Saham (Fotokopi) |
5 | Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa dan pemberi kuasa |
6 | Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) |
7 | AHU / SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham / Kementrian / Pengadilan Negeri |
8 | Keterangan Rencana Kegiatan Untuk Industri : Berupa Diagram Alur Produksi dilengkapi dengan penjelasan detail uraian Proses Produksi, |
9 | Keterangan Rencana Kegiatan Untuk Industri : Berupa Diagram Alur Produksi dilengkapi dengan penjelasan detail uraian Proses Produksi, |
10 | Rekaman legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan yang terdiri dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Bukti Perjanjian sewa-menyewa tanah/ dan atau gedung bangunan (jika menyewa) |