Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN PRINSIP PERUBAHAN PENANAMAN MODAL
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | SURAT PERMOHONAN BERMATERAI 6000 |
2 | Fotocopy izin prinsip/Izin Perluasan/Izin Usaha dan Perubahan |
3 | Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahaan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari Meteri Hukum dan HAM |
4 | Fotocopy akta perubahan/keputusan RUPS dan bukti pemesanan nama |
5 | Surat keterangan domisili perusahaan/perjanjian sewa-menyewa/akta jual beli/sertifikat HGB |
6 | Fotocopy NPWP perusahaan dan NPWP pemegang saham dan perorangan, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak. |
7 | Diagram alir produksi/uraian kegiatan usaha |
8 | Penyertaan dalam modal perseroan dan permodalan (RUPS/akta penyertaan keputusan rapat pemegang saham atau surat keterangan notaris jika permyataan keputusan rapat sedang dalam proses pengesahan dari Menteri Kehukuman dan HAM) |
9 | Fotocopy KTP dan NPWP yang masih berlaku dari pemegang saham baru |
10 | Rekaman Akta pendirian akta dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan (bagi Berbadan Hukum Indonesia) dari pemegang saham baru |
11 | Neraca investasi, melampirkan alasan perubahan dari direksi/pimpinan perusahaan |
12 | Akta Penyertaan Modal dalam Modal perseroan posisi terakhir yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM |
13 | Rekomendasi Teknis dari Dinas / Instansi terkait |
14 | Rekapitulasi data seluruh proyek/kegiatan perusahaan |
15 | Neraca keuangan (pembiayaan dari laba yang ditanamkan kembali) |
16 | Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan tanda terima penyampaian |
17 | SURAT KUASA BAGI PEMOHON YANG DIKUASAKAN BERMATRAI 6000 DENGAN MELAMPIRKAN KTP (KARTU TANDA PENDUDUK) |