Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN PRINSIP PENGGABUNGAN PENANAMAN MODAL (MERGER)
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Mengisi formulir permohonan, ditandatangani oleh direktur / pemilik / ketua (bermaterai) |
2 | Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/ Izin Prinsip Penanaman Modal/ Izin Prinsip perluasan Penanaman Modal/ Surat Persetujuan Penanaman Modal/ Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/ Izin Usaha Perluasan yang dimiliki |
3 | Fotocopy Identitas diri (KTP/SIM) bagi pemohon |
4 | Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya |
5 | Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan (Foto copy sertifikat Hak Atas Tanah atau Kontrak atas tanah) |
6 | Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan (Foto copy IMB atau Kontrak atas gedung/bangunan) |
7 | Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan tanda terima penyampaian |
8 | Fotokopi persetujuan pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau salinan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) |
9 | Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat |
10 | Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham mengenai Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan |
11 | akta merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan |
12 | Surat Kuasa bermaterai cukup, bila pengurusan permohonon yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/ direksi/ pimpinan perusahaan |