Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang telah disahkan, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM |
2 | Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
3 | Fotokopi Surat Persetujuan Prinsip |
4 | Fotokopi Formulir tentang Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek) |
5 | Fotokopi Izin Lokasi |
6 | Fotokopi dokumen penyajian informasi tentang Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan yang meliputi :1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau 2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); serta dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu |