Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

TANDA DAFTAR INDUSTRI (TDI)

No Daftar Syarat
1Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang telah disahkan, khusus bagi Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
2Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3Fotokopi Surat Persetujuan Prinsip
4Fotokopi Formulir tentang Informasi Kemajuan Pembangunan Pabrik dan Sarana Produksi (Proyek)
5Fotokopi Izin Lokasi
6Fotokopi dokumen penyajian informasi tentang Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan yang meliputi :1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); atau 2. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL); serta dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
No Dasar Hukum
1Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
2Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan
https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/8e08a404c611c42/210/280/fit https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/a66b150d675bbca/210/280/fit

Status Permohonan

Petunjuk Arah

PERMOHONAN DALAM PROSES

PERMOHONAN BELUM DIAMBIL

Daftar Permohonan yang Sudah Diterbitkan

Jejak Pendapat

Pelayanan Publik

  Lihat Hasil