Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP)
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup |
2 | Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan |
3 | FOTOCOPY NPWP |
4 | Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota |
5 | Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain |
6 | Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan |
7 | Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran XII dari Permentan 98-2013 |
8 | Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar |
9 | Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan |
10 | Pernyataan kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) |
11 | Pernyataan kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran |
12 | Pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan |
13 | Pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan dengan menggunakan format Pernyataan seperti tercantum dalam Lampiran X Permentan 98-2013 |