Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN USAHA PERKEBUNAN (IUP)

No Daftar Syarat
1permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup
2Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
3FOTOCOPY NPWP
4Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP yang diterbitkan oleh bupati/walikota
5Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain
6Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
7Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran XII dari Permentan 98-2013
8Rencana kerja pembangunan kebun dan unit pengolahan hasil perkebunan termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar
9Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan
10Pernyataan kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT)
11Pernyataan kesanggupan memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
12Pernyataan kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sesuai Pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan
13Pernyataan kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan Masyarakat Sekitar perkebunan dengan menggunakan format Pernyataan seperti tercantum dalam Lampiran X Permentan 98-2013
No Dasar Hukum
1Permentan No 98/Permentan/OT.140/9/2013 TENTANG PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
2Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan
https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/8e08a404c611c42/210/280/fit https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/a66b150d675bbca/210/280/fit

Status Permohonan

Petunjuk Arah

PERMOHONAN DALAM PROSES

PERMOHONAN BELUM DIAMBIL

Daftar Permohonan yang Sudah Diterbitkan

Jejak Pendapat

Pelayanan Publik

  Lihat Hasil