Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN USAHA PERKEBUNAN UNTUK PENGOLAHAN (IUP-P)
No | Daftar Syarat |
---|---|
1 | permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup |
2 | Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan |
3 | FOTOCOPY NPWP |
4 | Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota |
5 | Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain |
6 | Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran XII dari Permentan 98-2013 |
7 | RENCANA KERJA PEMBANGUNAN USAHA INDUSTRI PENGOLAHAN HASIL PERKEBUNAN |
8 | Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan |