No Daftar Syarat
1Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan Optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
2SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
3Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki SIP
4Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung pada optikal / laboratorium optik yang akan didirikan
5Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri
6Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
7Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya
8Peta lokasi sebagai penunjuk wilayah tempat domisili optikal / laboratorium optik
9Denah ruangan dibuat dengan skala 1: 100
10Surat keterangan dari organisasi profesi / asosiasi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang mengajukan hanya menjadi penanggung jawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui organisasi pengusaha optikal setempat
11Surat keterangan dari puskesmas setempat
12Untuk pembaharuan izin, sertakan izin yang lama
13Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien Penanggung Jawab
14Surat keterangan dari pejabat setempat yang berwenang, menyatakan bahwa refraksionis optisien calon penanggung jawab bertempat tinggal/ berdomisili di kabupaten yang bersangkutan
15Fotocopy ijazah refraksionis optisien yang telah dilegalisir
16Sertifikat Uji kompetensi refaksionis optisien
No Dasar Hukum
1PERMENKES NO 1424-2002 (Tentang pedoman penyelenggaraan optika)
2SK DINKES LAMSEL (Tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan)
https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/c77ed4efa84397c/210/280/fit https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/59d9680bb9b0e42/210/280/fit

Status Permohonan

Petunjuk Arah

PENGADUAN

MAKLUMAT PELAYANAN