1 | Biodata pengobatan tradisional. |
2 | Fotokopi KTP / paspor untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) |
3 | Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional |
4 | Rekomendasi asosiasi / organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional |
5 | Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar |
6 | Surat Keterangan dari Puskesmas setempat |
7 | Surat Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan |
8 | SURAT PERMOHONAN |
9 | struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga
meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana, peralatan serta jenis
pelayanan yang diberikan |
10 | Nomor izin Berusaha (NIB) |
11 | Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) |
12 | Fotokopi sertifikat tanah / bukti surat kontrak / bukti kepemilikan lain yang sah oleh notaris atau pihak yang berwenang |
13 | Surat keterangan bermaterai kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa/kontrak) |