Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN PENGOBATAN TRADISIONAL

No Daftar Syarat
1Biodata pengobatan tradisional.
2Fotokopi KTP / paspor untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
3Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional
4Rekomendasi asosiasi / organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional
5Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
6Surat Keterangan dari Puskesmas setempat
7Surat Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
8SURAT PERMOHONAN
9struktur organisasi kepengurusan, daftar tenaga meliputi jumlah dan jenisnya, sarana dan prasarana, peralatan serta jenis pelayanan yang diberikan
10Nomor izin Berusaha (NIB)
11Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
12Fotokopi sertifikat tanah / bukti surat kontrak / bukti kepemilikan lain yang sah oleh notaris atau pihak yang berwenang
13Surat keterangan bermaterai kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa/kontrak)
No Dasar Hukum
1PMK 61-2016 (Tradisonal-empiris)
2PMK 15-2018 (Tradisional-komplementer)
3SK DINKES LAMSEL (Tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan)
https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/8e08a404c611c42/210/280/fit https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/a66b150d675bbca/210/280/fit

Status Permohonan

Petunjuk Arah

PERMOHONAN DALAM PROSES

PERMOHONAN BELUM DIAMBIL

Daftar Permohonan yang Sudah Diterbitkan

Jejak Pendapat

Pelayanan Publik

  Lihat Hasil