Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRT-P)

No Daftar Syarat
1FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
2FOTO COPY NOMOR WAJIB PAJAK (NPWP)
3Fotokopi sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
4Pas Foto 4X6 3 lembar (untuk pemilik sarana / penanggung jawab sarana)
5Contoh label dan kemasan produk
6Surat Keterangan dari UPT puskesmas setempat
7NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
8Tanda Daftar Industri (dari OSS)
9FOTO COPY SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
10Hasil Laboratorium (untuk produk yang membutuhkan uji lab)
11Fotokopi label halal bila mencantumkan label halal
12Fotokopi sertifikat produksi pangan untuk bahan tambahan pangan
13Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Bahan Tambahan Berbahaya Bagi Pangan
14Surat Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan
15SURAT PERMOHONAN
16Fotokopi sertifikat tanah / bukti surat kontrak / bukti kepemilikan lain yang sah oleh notaris atau pihak yang berwenang
17Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
18Surat keterangan bermaterai kepemilikan bangunan (milik sendiri/sewa/kontrak)
No Dasar Hukum
1PBPOM No 22-2018 (Izin IRT)
2SK DINKES LAMSEL (Tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan)
https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/8e08a404c611c42/210/280/fit https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/a66b150d675bbca/210/280/fit

Status Permohonan

Petunjuk Arah

PERMOHONAN DALAM PROSES

PERMOHONAN BELUM DIAMBIL

Daftar Permohonan yang Sudah Diterbitkan

Jejak Pendapat

Pelayanan Publik

  Lihat Hasil