Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN INDUSTRI RUMAH TANGGA PANGAN (IRT-P)

No Daftar Syarat
1FOTO COPY NOMOR WAJIB PAJAK (NPWP)
2Fotokopi sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan
3Pas Foto 4X6 3 lembar (untuk pemilik sarana / penanggung jawab sarana)
4Contoh label dan kemasan produk
5Surat Keterangan dari UPT puskesmas setempat
6Tanda Daftar Industri (dari OSS)
7FOTO COPY SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
8Hasil Laboratorium (untuk produk yang membutuhkan uji lab)
9Fotokopi label halal bila mencantumkan label halal
10Fotokopi sertifikat produksi pangan untuk bahan tambahan pangan
11Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Bahan Tambahan Berbahaya Bagi Pangan
No Dasar Hukum
1PBPOM No 22-2018 (Izin IRT)
2SK DINKES LAMSEL (Tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan)
https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/c77ed4efa84397c/210/280/fit https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/59d9680bb9b0e42/210/280/fit

Status Permohonan

Petunjuk Arah

PENGADUAN

MAKLUMAT PELAYANAN