Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

IZIN KLINIK PRATAMA

No Daftar Syarat
1FOTOCOPY NPWP
2Nomor izin Berusaha (NIB)
3Surat Izin usaha yang berkaitan dengan klinik pratama
4SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5Peta lokasi dan denah ruangan ( ukuran skala meter )
6Daftar jenis pelayanan dan tarif pelayanan
7Daftar jam pelayanan
8Daftar peralatan dan daftar obat
9Daftar ketenagaan ( medis/ paramedis / non medis )
10Fotocopy SIP (Surat Ijin Praktek) masing-masing dokter / dokter gigi SIP/SIK bidan/ perawat, SP/SIK apoteker
11Surat keterangan domisili usaha dari kelurahan setempat
12Fotocopy surat kerjasama MOU AMBULAN (rawat inap);
13Surat Keterangan Kepala UPT Puskesmas setempat;
14Surat pengangkatan sebagai penanggung jawab (bermaterai Rp6.000)
15Surat pernyataan bersedia sebagai penanggung jawab hanya pada 1 (satu) sarana kesehatan (bermaterai Rp6.000)
16Surat izin dari atasan bagi penanggung jawab dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS)
17Surat pernyataan bersedia mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku ( bermaterai Rp6.000)
18Surat pernyataan tidak menggunakan obat-obatan sedatif, dan tidak melakukan general anaesthesi maupun regional anaesthesi (bermaterai Rp6.000);
19Apabila perpanjangan izin : melampirkan surat izin penyelenggaraan lama yang asli
No Dasar Hukum
1Permenkes No. 9 - 2014
2SK DINKES LAMSEL (Tentang Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Kesehatan)
https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/c77ed4efa84397c/210/280/fit https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/59d9680bb9b0e42/210/280/fit

Status Permohonan

Petunjuk Arah

PENGADUAN

MAKLUMAT PELAYANAN