Kembali ke Daftar Jenis Perizinan

LAIK HIGIENE SANITASI RUMAH MAKAN / RESTORAN / HOTEL

No Daftar Syarat
1Scan KTP Pemohon
2PAS FOTO 4X6 (2 LEMBAR)
3Fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha)
4Fotocopy Surat Izin perdagangan makanan / Industri pengolahan makanan (untuk Higiene Restoran dan Rumah Makan) atau Fotocopy Surat Izin Perhotelan ( untuk Higiene Hotel)
5Fotocopy Sertifikat / Piagam Kursus Higiene Sanitasi untuk Pengusaha dan Operator yang masih berlaku.
6Surat Pernyataan Bermatrai penunjukan sebagai Penanggung Jawab Restoran/ Rumah Makan/ Hotel
7Surat Rekomendasi dari PUSKESMAS setempat
8FOTO COPY NOMOR WAJIB PAJAK (NPWP)
9Bukti Kepemilikan Bangunan (Surat IMB / Surat Sewa / Kontrak Bermatrai)
10Denah Lokasi dan Denah Bangunan
No Dasar Hukum
1KMK Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003 tentang Peryaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran
https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/c77ed4efa84397c/210/280/fit https://dpmpptsp.lampungselatankab.go.id/perizinan/files/thumb/59d9680bb9b0e42/210/280/fit

Status Permohonan

Petunjuk Arah

PENGADUAN

MAKLUMAT PELAYANAN