Kembali ke Daftar Jenis Perizinan
IZIN USAHA INDUSTRI (IUI)
| No | Daftar Syarat |
|---|---|
| 1 | Mengisi formulir permohonan, ditandatangani oleh direktur / pemilik / ketua (bermaterai) |
| 2 | Surat Kuasa dan fotocopy KTP apabila pengajuan permohonan tidak langsung dilakukan oleh pemohon bermaterai Rp.6.000,- |
| 3 | Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahaan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan apabila ada dari Meteri Hukum dan HAM |
| 4 | Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal |
| 5 | FOTOCOPY IMB (IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN |
| 6 | Fotocopy NPWP, yang status wajib pajaknya telah dikonfirmasi melalui sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi dan Aplikasi pada Dirjen Pajak. |
| 7 | Fotocopy Dokumen Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dan Izin Lingkungan atau fotocopy izin lingkungan kawasan industri, |
| 8 | Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Periode terakhir |
| 9 | Dokumen Pendukung apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan bidang usaha. |